JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) akan mengenakan pungutan bea masuk terhadap penumpang yang membawa barang impor. Barang apa sajakah itu?
"Secara rinci barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan satu liter minuman mengandung alkohol," ungkap Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen BC melakukan kajian penyederhanaan dengan referensi pemberlakuan Customs Declaration (CD). Ini dilakukan agar lebih sederhana, jelas, dan memudahkan penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya.
CD adalah pemberitahuan pabean (BC.2.2) atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. CD ini sudah lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabeanan internasional.
Pengaturan mengenai batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama yaitu atas barang impor pribadi penumpang diberikan pembebasan sampai dengan USD250 untuk setiap penumpang dan USD1.000 untuk setiap keluarga.
Atas barang impor penumpang berupa barang dagangan, tidak diberikan pembebasan, lalu terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik), tidak dipungut bea masuk dan pajak.
sumber=http://economy.okezone.com/read/2010/12/03/20/399975/20/inilah-barang-impor-yang-bebas-bea-masuk
=ijiin share aja, itung itung balas budi , coz kmrn ane cukup puas dgn penjelasan bea cukai di terminal kedatangan..khususnya buat seksi Peyuluhan & layanan informasi di kantornya..
&ternyata skarang bisa lapor ke kepatuhan internal (provost nya bea cukai) misal ada oknum..